Artikel Badan Usaha Lengkap

Oleh: ADI BLOGGER 7 Feb 2016 0 comments
Artikel Badan Usaha - Inilah artikel mengenai pengertian Badan Usaha, jadi badan usaha adalah sebagai berikut keterangan dan penjelasannya. Download artikel badan usaha pdf atau word bisa klik disini.



1.      Arti Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Pada pengertian ini sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan  merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.
2.     Jenis dan bentuk badan usaha
a.       Jenis badan usaha
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara.
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
·      Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
·     Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
·      Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
·        Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
·         Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.

Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
·         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN:  Perjan  (PT Kereta Api), PT Timah Bangka, dan  Perum (PT Peruri)
·         Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPD).
·         Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
·      Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
·      Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
b.      Bentuk badan usaha
1.   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung  jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1.   Dimiliki oleh perorangan
2.   Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.   Modal tidak terlalu besar
4.   Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan. Kebaikan perusahaan perseorangan :
1.   Dapat dengan mudah dimulai;
2.   Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah;
3.   Pemilik mempunyai kebebasan dalam  mengelolah perusahhan;
4.   Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh  laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan 
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
1.   Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
2.   Keterbatasan tenaga kerja;
3.   Kemampuan manajemen terbatas
4.   Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
5.   Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan perusahaan perseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemilik tidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseorang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
2.   Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman masing-masing anggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak memimpin perusahaan . namun demikian, dalam perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)     Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2)     Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1)    Kebaikan firma
1.   Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
2.   Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
3.   Modal dapat terpenuhi dan bisa menjadi lebih besar daripada perusahaan perseorangan.
4.   Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
5.   Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahan dikelola lebih dari satu orang.
2)    Kelemahan firma
1.   Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
2.   Dapat terjadi perselisihaan antar suku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
3.   Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
4.   Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
3.      Perseroan Komanditer
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV  bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer
1.         Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
2.         Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
1.      Relatif mudah mendirikannya
2.      Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3.      Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4.      Pemilik termotovasi untuk bekerja keras

Kelemahaan-kelemahan perseoran  komanditer, yaitu sebagi berikut:
1.         Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
2.         Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
3.         Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.

4.      Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
a.       PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
b.       PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
c.          PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.

d.            PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
e.             PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
1.      kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2.      modal dan ukuran perusahaan besar.
3.      kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
4.      dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5.      kepemilikan mudah berpindah tangan.
6.      mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7.      keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
8.      kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan PT
9.      pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
1.         Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2.    Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.

3.    Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4.    Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5.    Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6.    Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
5.    KOPERASI
a.       Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
2.      Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
b.   Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
c.       Prinsip – Prinsip koperasi
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12.  Pendidikan anggota

3.            Pengertian  dan Persyaratan SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB, AMDAL

SITU ( Surat Izin Tempat Usaha)
a.       Pengertian SITU
surat izin tempat usaha ( SITU )merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan. Lingkungan.
surat izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya yang di kenakan untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan ( HO ) berbeda-beda di setiap wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
b.   Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO) 
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1.      Membuat surat izin Tetangga
dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
2.      Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
c.    Persyaratan  SITU
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
·         Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
·         Fotocopy KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
·         Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
·         Fotocopy IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
·         Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
·         Fotocopy akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
·         Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
·         Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
·         Surat Keterangan Domisili Usaha
d.   Syarat Perpanjangan SITU
Bila Anda mau memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
·         Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai
·         Fotocopi SITU Lama
·         Fotocopi IMB
·         Fotocopi SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir
·         Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
·         Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan
e.       Jangka Waktu Penyelesaian SITU
SITU baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
f.       Masa Berlaku SITU
SITU berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan

SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
a.       Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
(1)  SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan   bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
•         Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
•         Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
     Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
b.      Prosedur permohonan SIUP
1.      Untuk permohonan SIUP Menengah Dan SIUP Kecil, perusahaan dapat mengambil Formulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan. kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menengah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam menteri.
2.      Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
c.          Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1.      Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2.      Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3.      Fotokopi NPWP ( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4.      Fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5.      Fotokopi surat izin tampat usaha (SITU) Dari pemda setempat;
6.      Fotokopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah perempuan ;
7.       Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan ;
8.      Fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9.      Pas Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;                                                    
10.  Neraca perusahaan

 Bentuk SIUP

NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
a.       Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
b.      Fungsi NPWP
1.      Sarana dalam administrasi perpajakan.
2.      Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3.      Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
4.      Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
c.       Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
·         Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
·         Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
·         Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
·         Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP
d.      Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1.      Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2.      Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2.      Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.      Untuk WP Badan :
1.      Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3.      Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten Lurah atau Kepala Desa.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor Pelayanan Pajak baru dengan ketentuan:
1.         Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2.         Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3.         Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1.      WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2.      Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3.      Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
4.      WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5.      Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
6.      WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Syarat-Syarat Pembuatan NPWP
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
·         fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
·         fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
·      fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
·      fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
·         fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
·         fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
·         fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Regsiter Perusahaan disebut juga dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
Hal-hal yang perlu di daftarkan
1.      Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.      Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3.      Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1.   Prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.   Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan kota / kabupaten.
3.   Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.   Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan , sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1.         Formulir Isian (diisi lenkap)
2.         Fotokopi akta pendirian perusahaan;
3.         Fotokopi pengesahan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4.         Asli dan foto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak perlu);
5.    Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
6.         Fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7.         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8.         Fotokopi SIUP
9.         Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10.     Fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koperasi)
11.     Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi
12.     Bukti setor biaya administrasi;
13.     Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14.     Perusahaan perorangan (PO)
1.     Formulir isian (diisi lenkap)
2.     Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
3.     Fotokopi SIUP
4.     Fotokopi KTP penanggung jawab paspor;
5.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6.     Fotokopi surat izin tempat usaha dari pemerintah daerah setempat;

Nomor Rekening Bank (NRB)
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
Adapun persyaratan membuat Nomor rekening bank adalah
1.         Formulir isian (diisi lengkap)
2.         Fotokopi KTP \SIM penanggung jawab/pemilik
3.         Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara
4.         Tanda setoran
5.         Lembar pemberitahuan setoran
Analisi Dampak Lingkungan ( AMDAL)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Fungsi AMDAL
a.       memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
b.      memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
c.       bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
d.      membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
e.       memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
Dasar Hukum AMDAL
a.          Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
b.         UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
c.          Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
d.         Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
e.          Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
f.          Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
g.         UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.

Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah Foto kopi NPWP, KTP dan SITU, NRP, fotokopi denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak
4.      Tempat Usaha Yang Strategis
Dalam strategi bisnis, adanya pemilihan lokasi usaha yang strategis menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kesuksesan dari sebuah usaha. Semakin strategis tempat usaha yang dipilih, semakin tinggi pula tingkat penjualan dan berpengaruh terhadap kesuksesan sebuah usaha. Begitu juga sebaliknya, jika lokasi usaha yang dipilih tidak strategis maka penjualan pun juga tidak akan terlalu bagus.
Sebelum kita memulai sebuah usaha, pilih terlebih dahulu tempat usaha yang paling tepat untuk pemasaran usaha kita. Lakukan riset dan bandingkan beberapa pilihan tempat sebelum akhirnya kita menentukan lokasi yang paling strategis bagi usaha kita.

Berikut beberapa faktor yang sebaiknya kita perhatikan, sebagai bahan pertimbangan strategi memilih tempat usaha.
1. Tingkat kepadatan penduduk sekitar lokasi
Usahakan memilih lokasi usaha yang memiliki kepadatan penduduk cukup tinggi. Semakin tinggi kepadatan penduduk di suatu lokasi, maka semakin besar pula potensi pasar sebuah usaha. Coba saja bandingkan pendapatan usaha yang lokasinya di daerah pedesaan dengan usaha yang berada di daerah perkotaan, omset yang diperoleh akan sangat jauh berbeda.
2. Besar pendapatan masyarakat sekitar lokasi
    Besar pendapatan masyarakat yang ada di sekitar lokasi juga mampu mempengaruhi usaha yang akan kita bangun. Sebab, tingkat pendapatan masyarakat juga akan berpengaruh terhadap daya beli konsumen. Jika kita ingin menjalankan usaha dengan produk yang harganya sedikit tinggi, sebaiknya pilih lokasi yang daya belinya cukup tinggi, misalnya di kota-kota besar. Sedangkan bila ingin menawarkan produk dengan harga yang relatif murah, tidak akan jadi masalah jika kita memilih lokasi usaha yang daya beli masyaratnya kurang, karena konsumen di daerah tersebut lebih mementingkan harga murah, dibandingkan memperhatikan kualitas produk yang dijual.
 3. Memperhatikan tingkat keramaian lalu lalang kendaraan yang lewat
Perhatikan arus lalu lalang kendaraan atau pejalan kaki yang lewat, karena hal ini juga mempengaruhi jenis usaha yang cocok di daeah tersebut. Untuk daerah yang dilalui pejalan kaki, usaha toko kelontong atau usaha minuman dingin cocok untuk dibangun di daerah tersebut. Sedangkan untuk lokasi yang banyak dilalui kendaraan bermotor, bisa mencoba usaha bengkel yang lebih dibutuhkan. Sesuaikan jenis usaha kita dengan para konsumen yang lalu lalang di lokasi tersebut. Selain itu perhatikan arus balik (arah pulang kantor), sehingga mempermudah konsumen jika ingin mampir. Mereka tidak perlu dipusingkan dengan memutar balik kendaraan atau menyebrang.
 4. Banyaknya usaha yang mendukung lokasi tersebut
Semakin banyak usaha yang ada di sekitar lokasi, maka konsumen yang datang ke lokasi tersebut juga semakin ramai. Karena di lokasi tersebut terdapat berbagai macam usaha yang menyediakan produk yang berbeda pula, sehingga para konsumen lebih tertarik datang ke lokasi yang terdapat berbagai macam usaha. Misalnya saja lokasi pasar, atau mall yang selalu ramai pengunjung.

5. Sesuaikan dana dengan lokasi usaha yang akan dipilih
Biasanya lokasi usaha yang ada di keramaian seperti mall, atau di pinggir jalan yang strategis harga sewanya lebih mahal dibandingkan lokasi usaha yang kurang strategis. Untuk itu sesuaikan dana yang kita miliki, dengan lokasi usaha yang di pilih. Jangan memilih lokasi yang harga sewanya mahal, tetapi ternyata tidak ramai pengunjung.
 6. Pilih lokasi usaha yang tingkat kompetisinya rendah
Jika di lokasi tersebut sudah banyak usaha yang sejenis dengan usaha kita, sebaiknya lokasi ini dihindari. Namun jika kita yakin karena posisinya yang sangat strategis, kita harus siap bersaing dengan menciptakan inovasi baru yang dapat membedakan usaha kita dengan usaha lain yang sejenis.
 7. Perhatikan pula akses menuju lokasi usaha
Usahakan pilih lokasi yang mudah di akses oleh para konsumen. Jika memungkinkan, pilih lokasi usaha yang dilalui transportasi umum. Agar konsumen yang tidak memiliki kendaraan pribadi juga bisa menjangkau lokasi usaha kita.
 8. Tingkat keamanan yang mendukung
Lokasi usaha yang aman juga menambah kenyamanan para konsumen. Mereka tidak akan ragu meninggalkan kendaraan mereka di tempat parkir, dan bisa meninkmati pelayanan usaha kita dengan merasa nyaman. Dengan lingkungan yang aman, kita bisa mengurangi resiko pencurian maupun perusakan yang bisa terjadi pada usaha yang ada di lokasi kurang aman.
 9. Perhatikan kebersihan lokasi usaha
Konsumen tidak akan mengunjungi sebuah toko, warung, ataupun sebuah outlet yang berada di lingkungan kotor atau kumuh. Mereka akan merasa ragu untuk membeli produk kita. Untuk itu jaga kebersihan lingkungan sekitar kita, agar konsumen merasa nyaman berkunjung ke lokasi usaha kita.
Bukan hanya pemasaran yang menentukan suksesnya sebuah usaha. Tempat usaha yang strategis pun berperan dalam kesuksesan sebuah usaha. Jadi, sebelum memilih lokasi usaha, ada baiknya Anda melakukan survei lokasi.
Berikut beberapa cara memilih tempat usaha yang strategis yang dapat dijadikan panduan.
1.         Area/ lingkungan padat
Berada pada lingkungan yang padat tentu akan sangat membantu penjualan, karena bagaimanapun juga akan banyak orang yang mengenal usaha Anda. Lingkungan padat penduduk dapat berada di sekitar perkantoran, perumahan, atau sekitar kampus.
2.         Kelas penduduk
Kelas penduduk akan berpengaruh besar dalam usaha. Katakanlah Anda akan membuka usaha yang menjual produk dengan harga yang mahal, namun Anda memilih tempat di area tinggal penduduk dengan penghasilan yang rendah. Alhasil, usaha Anda akan sulit berkembang. Begitu juga sebaliknya.
3.         Persaingan
Cara memilih tempat usaha yang strategis juga dapat dilakukan dengan melihat pesaing pada lokasi tersebut. Bila pada sebuah lokasi yang bagus sudah terdapat jenis usaha yang serupa, Anda perlu berpikir ulang untuk membuka usaha pada lokasi tersebut, meskipun lokasi tadi sangat strategis.
4.         Harga
Harga sewa tempat yang akan Anda gunakan juga harus sesuai dengan modal. Jangan sampai modal A nda habis untuk menyewa tempat.
5.         Jenis tempat
Saat ini jenis tempat untuk usaha bisa beragam, bisa rumah yang ada di perumahan atau di perkampungan, ruko, atau bergabung dalam sebuah sentra bisnis seperti di mall.
6.     Keamanan
Keamanan tentu sangat penting. Bila lokasi usaha Anda tidak aman, selain usaha Anda bisa dalam bahaya, calon pelanggan pun akan segan untuk mendatanginya.
7.      Lalu lintas dan kemudahan mencapainya
Cara memilih tempat usaha yang strategis juga dengan memerhatikan lalu lintas dan kemudahan mencapai tempat tersebut. Anda harus memerhatikan, banyakkah motor, mobil, sepeda, angkutan yang melewati tempat usaha Anda? Apakah mereka salah satu target Anda? Efisienkah lokasi ini untuk menangkap perhatian mereka? Mudahkah untuk mencapai tempat usaha? Bagaimana dengan lahan parkirnya? Semua harus dipertimbangkan.
C.              Rangkuman
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis  yang berbeda baik dilihat dari jenisnya berdasarkan kegiatannya, kepemilikan modal, dan wilayah Negara, maupun dilihat dari bentuk badan usaha berupa usaha perseorangan, firma, komanditer, perseroan terbatas, koperasi yang dapat didirikan dengan memiliki surat izin yang harus disiapkan  berupa SITU, SIUP,NPWP,NRP, NRB maupun AMDAL serta badan usaha ini memiliki kemajuan yang pesat apabila memperhatikan tempat usaha yang strategis.

D.             Tugas Mandiri (individu) kerjakan dengan menggunakan A4, Times New Roman 12
Mengumpulkan informasi, referensi perpustakaan tentang salah satu badan usaha yang terkenal, baik dari dilihat dari sejarahnya berdiri, siapa pendirinya, produk apa yang dihasilkan, pengelolaan manajemen baik dilihat dari SDM, Finansial   serta dan perkembangan  dan keuntungan yang dicapai  setiap tahunnya.

Sekian dulu materi mengenai Artikel Badan Usaha Lengkap.