Artikel Badan Usaha Lengkap
7 Feb 2016
0
comments
1.
Arti Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan.
Pada pengertian ini sebagian orang
menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang
sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi
karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam
melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan
teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha
yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.
2. Jenis dan bentuk badan usaha
a. Jenis badan usaha
Jenis-jenis
badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan
modal, dan wilayah Negara.
Jenis badan
usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
· Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di
alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
· Badan Usaha
Agraris: Badan usaha ini
berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan
dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
·
Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi
barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh
badan usaha industri: PT Kimia Farma.
·
Badan
Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam
aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah
bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT
Matahari.
·
Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan
menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh
badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri
dari:
· Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama
mencari laba.
· Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik
modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: Perjan
(PT Kereta Api), PT Timah Bangka, dan
Perum (PT Peruri)
·
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh
BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPD).
·
Badan
Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan
usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh
pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya
dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri
dari:
·
Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh masyarakat Negara itu sendiri.
·
Badan
Usaha Penanaman Modal Asing: Badan
Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri
yang beroperasi di dalam negeri.
b. Bentuk badan usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal,
manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal
dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah
tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab
terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang
dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya
kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan :
1. Dimiliki oleh
perorangan
2. Pengelolaan terbatas
atau sederhana
3. Modal tidak terlalu besar
4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan. Kebaikan
perusahaan perseorangan :
1.
Dapat dengan mudah dimulai;
2. Merupakan oganisasi
sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah;
3. Pemilik mempunyai
kebebasan dalam mengelolah perusahhan;
4. Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti
bahwa pemilik berhak atas seluruh laba perusahaan, sehingga menumbuhkan
gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan
:
1. Besar perusahaan terbatas,
karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
2.
Keterbatasan tenaga kerja;
3.
Kemampuan manajemen terbatas
4. Kelangsungan hidup perusahaan atau
kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
5. Kebutuhan modal yang
dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam
pengelolaan perusahaan perseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani
sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan
berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih
teratur, pemilik tidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk
sebagai seseorang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha
diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih
profesional.
2. Firma
Firma adalah perusahaan yang
didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut
KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik
ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma
terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan
firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetapkan berdasarkan
kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat
menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa
menyetor sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara
dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung
jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba
biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan
pengalaman masing-masing anggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan
lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak memimpin perusahaan . namun
demikian, dalam perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota
memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai
berikut:
1) Anggota yang mendapat usaha bertindak atas
nama perusahaan.
2) Anggota yang tidak menerima kuasa untuk
bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas
pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan
yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai
berikut:
1)
Kebaikan firma
1. Kelangsungan hidup
perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
2. Untuk memeperoleh kredit
lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
3. Modal dapat terpenuhi
dan bisa menjadi lebih besar daripada perusahaan perseorangan.
4. Adanya kerja sama dari
pihak pemilik.
5. Langkah atau tindakkan lebih rasional karena
perusahan dikelola lebih dari satu orang.
2)
Kelemahan firma
1.
Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
2. Dapat terjadi perselisihaan antar suku
sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
3.
Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
4. Risiko perusahaan untuk
bubar sangat besar.
3. Perseroan Komanditer
Peseroan komanditer adalah bentuk
badan yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak
dalam CV bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab
atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh
modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya
bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan.
Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu
perusahaan komanditer
1.
Kelompok
pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku
pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu
komanditer.
2.
Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak
ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan
seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran
diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur
bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki
keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
1.
Relatif mudah mendirikannya
2. Terdapat
kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3.
Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4.
Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
1.
Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang
perusahaan
2.
Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
3. Relatif
sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan
yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV
Putra Nugraha.
4. Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
a. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum
Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan
bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum
adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan
Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV),
Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha
Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan
Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara
hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut
sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada
pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara
pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
b. PT Didirikan Berdasarkan
Perjanjian.
Perjanjian
dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan
perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia”.
c. PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu
bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan
usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya
tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
d.
PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya
Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik
dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak
yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi
kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi
modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT
tersebut.
e.
PT Harus Memenuhi Persyaratan yang
Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995
sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di
Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan
pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan
Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat
Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari
Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri
dan sifat Perseroan Terbatas :
1. kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2. modal
dan ukuran perusahaan besar.
3. kelangsungan
hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
4.
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5.
kepemilikan mudah berpindah tangan.
6. mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7.
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
8. kekuatan dewan direksi
lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan PT
9.
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup
adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh
orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar
secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau
saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2.
Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana
saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang
tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.
Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama
sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3.
Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri
dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia.
4.
Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di
negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu
didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau
pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT
yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5.
Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham
yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang
menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di
perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang
saham.
6.
Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan
saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
5. KOPERASI
a. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1. Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang
2. Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat
konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta
Adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
b. Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya.
Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual
berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
c.
Prinsip – Prinsip koperasi
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12.
Pendidikan anggota
3.
Pengertian dan Persyaratan SITU, SIUP,
NPWP, NRP, NRB, AMDAL
SITU ( Surat
Izin Tempat Usaha)
a.
Pengertian SITU
surat
izin tempat usaha ( SITU )merupakan pemberian izin tempat usaha kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan (HO) adalah
pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan. Lingkungan.
surat
izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan
oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang
atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya yang di kenakan untuk
surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan ( HO ) berbeda-beda di setiap
wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
b. Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1. Membuat surat izin Tetangga
dalam
surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang
ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW
setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau
kotamadya.
2. Membuat surat keterangan
domisili Perusahaan
dalam
surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan.
Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk
kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
c. Persyaratan SITU
Secara
umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
·
Surat Permohonan bermaterai Rp.
6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
·
Fotocopy KTP Pemohon (Umumya
Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna
negara asing
· Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima
Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
· Fotocopy IMBG yang masih berlaku sesuai
dengan kegiatan usaha
· Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas
tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam
pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
· Fotocopy akte pendirian perusahaan
dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
·
Fotocopy SPPT dan STTS PBB tahun
terakhir
·
Persetujuan lingkungan/warga/tetangga
radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala
Desa/Lurah
·
Surat Keterangan Domisili Usaha
d. Syarat
Perpanjangan SITU
Bila Anda mau
memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
· Surat
Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai
·
Fotocopi SITU Lama
·
Fotocopi IMB
·
Fotocopi SPPT dan STTS PBB Tahun
terakhir
· Focotocopi Akte
Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan
pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
· Surat
Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan
e. Jangka Waktu Penyelesaian SITU
SITU baru, umumnya,
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
f. Masa Berlaku SITU
SITU
berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi
persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami
perubahan
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
a. Pengertian SIUP
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
(1) SIUP
Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2)
SIUP Menengah wajib dimiliki
oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
(3)
SIUP Besar wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh
SIUP adalah
•
Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan
mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
•
Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak
berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola
sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat
terdekat.
• Pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
b. Prosedur
permohonan SIUP
1. Untuk
permohonan SIUP Menengah Dan SIUP Kecil, perusahaan dapat mengambil Formulir di
Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan
domisili perusahaan. kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta
persyaratannya , SIUP menengah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh
kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam menteri.
2. Permohonan
SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat
I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
c. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin
Usaha Perdagangan ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1. Fotokopi akta
notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2. Fotokopi SK
pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima
,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3. Fotokopi NPWP
( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4. Fotokopi KTP
pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5. Fotokopi
surat izin tampat usaha (SITU) Dari pemda setempat;
6. Fotokopi KK (
kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah perempuan ;
7. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan
;
8. Fotokopi
surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9. Pas Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan
ukuran 3x4 sebanyak 2
lembar;
10. Neraca
perusahaan
Bentuk SIUP
NPWP ( Nomor Pokok Wajib
Pajak)
a. Pengertian
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
b. Fungsi NPWP
1. Sarana
dalam administrasi perpajakan.
2. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan.
4. Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
c. Pendaftaran Untuk
Mendapatkan NPWP
· Berdasarkan sistem penaksiran sendiri
untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
· Kewajiban mendaftarkan diri berlaku
pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara
terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
· Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai
tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga
diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
· Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan
memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
· Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang
memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP
d. Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk
mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan
secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk
WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah
surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing.
2.
Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing;
2. Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.
Untuk WP Badan :
1. Fotokopi
akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari
kantor pusat bagi BUT;
2. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha
dari instansi yang berwenang minimal kabupaten Lurah atau Kepala Desa.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal Wajib
Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor Pelayanan Pajak baru dengan
ketentuan:
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau
tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang
berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2.
Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari
Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi
perusahaannya.
3.
Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan
yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
1.
WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte
kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
2. Wanita
kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan
adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. Warisan
yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi,
disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh
para ahli waris;
4. WP
Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran
yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya
sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang
mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan
sebagai WP;
6. WP
Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Syarat-Syarat Pembuatan NPWP
Dokumen yang
disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Untuk Wajib
Pajak orang pribadi, yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
·
fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi
Warga Negara Indonesia; atau
·
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin
Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga
Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
·
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal
Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara
Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau
lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
·
fotokopi e-KTP bagi Warga Negara
Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
Wajib
Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak badan yang
memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar
pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor
dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented)
berupa :
·
fotokopi akta pendirian atau dokumen
pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat
keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
·
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat
tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala
Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
·
fotokopi dokumen izin usaha dan/atau
kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan
tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah
atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti
pembayaran listrik.
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Regsiter
Perusahaan disebut juga dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar
catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang
wajib daftar . pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan
harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi
hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
NRP/TDP wajib dipasang
di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada
papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan
usaha
Hal-hal yang perlu di
daftarkan
1. Akta
pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
2. Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
3. Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
Prosedur permohonan
Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1. Prosedur
permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan
pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak
Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk
CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai
domisili perusahaan.
2. Perusahaan
mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan
kota / kabupaten.
3. Perusahaan
membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan
Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4. Petugas kantor
pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan
persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan , sertifikat
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan tanda
Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP)
Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1.
Formulir Isian (diisi lenkap)
2.
Fotokopi akta pendirian perusahaan;
3.
Fotokopi pengesahan Akta dari pengadilan Negeri setempat
(untuk PT tidak perlu)
4.
Asli dan foto kopi pengesahan akta pendirian/
perubahan dari departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP ,Firma, dan
koprasi tidak perlu);
5. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
6. Fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah
setempat;
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Fotokopi SIUP
9. Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter
lainnya;
10. Fotokopi
akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koperasi)
11. Fotokopi
KTP penanggung jawab koprasi
12. Bukti
setor biaya administrasi;
13. Fotokopi
paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14. Perusahaan
perorangan (PO)
1. Formulir isian (diisi lenkap)
2. Fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan;
3. Fotokopi
SIUP
4. Fotokopi
KTP penanggung jawab paspor;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Fotokopi
surat izin tempat usaha dari pemerintah daerah setempat;
Nomor Rekening Bank (NRB)
Membuat nomor rekening
atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal
dan transaksi hasil usaha.
Adapun persyaratan
membuat Nomor rekening bank adalah
1. Formulir
isian (diisi lengkap)
2. Fotokopi
KTP \SIM penanggung jawab/pemilik
3. Kartu contoh
tanda tangan pimpinan perusahaan dan bendahara
4. Tanda
setoran
5. Lembar
pemberitahuan setoran
Analisi Dampak Lingkungan ( AMDAL)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak
besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal
tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya, dan
kesehatan masyarakat.
Fungsi AMDAL
a. memberikan masukan terhadap penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
b. memberikan
impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha
atau kegiatan.
c. bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
d. membantu
proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu
rencana usaha atau kegiatan.
e. memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci
teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
Dasar Hukum AMDAL
a. Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis
Mengenai dampak Lingkungan
b. UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan
Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai
pengadilan Pencemaran air.
d. Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
e. Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi
Sumber Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
f. Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/
MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
g. UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Dokumen yang
diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL ,
dokumen yang diperlukan adalah Foto kopi NPWP, KTP dan SITU, NRP, fotokopi
denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak
4. Tempat Usaha Yang Strategis
Dalam strategi bisnis, adanya
pemilihan lokasi usaha yang strategis menjadi salah satu faktor yang
mempengaruhi kesuksesan dari sebuah usaha. Semakin strategis tempat usaha yang
dipilih, semakin tinggi pula tingkat penjualan dan berpengaruh terhadap
kesuksesan sebuah usaha. Begitu juga sebaliknya, jika lokasi usaha yang dipilih
tidak strategis maka penjualan pun juga tidak akan terlalu bagus.
Sebelum kita memulai sebuah usaha,
pilih terlebih dahulu tempat usaha yang paling tepat untuk pemasaran usaha
kita. Lakukan riset
dan bandingkan beberapa pilihan tempat sebelum akhirnya kita menentukan lokasi
yang paling strategis bagi usaha kita.
Berikut beberapa faktor yang sebaiknya kita perhatikan, sebagai bahan
pertimbangan strategi memilih tempat usaha.
1. Tingkat kepadatan penduduk sekitar lokasi
Usahakan memilih lokasi usaha yang memiliki kepadatan penduduk cukup
tinggi. Semakin tinggi kepadatan penduduk di suatu lokasi, maka semakin besar
pula potensi pasar sebuah usaha. Coba saja bandingkan pendapatan usaha yang
lokasinya di daerah pedesaan dengan usaha yang berada di daerah perkotaan,
omset yang diperoleh akan sangat jauh berbeda.
2. Besar pendapatan masyarakat sekitar lokasi
Besar
pendapatan masyarakat yang ada di sekitar lokasi juga mampu mempengaruhi usaha
yang akan kita bangun. Sebab, tingkat pendapatan masyarakat juga akan
berpengaruh terhadap daya beli konsumen. Jika kita ingin menjalankan usaha
dengan produk yang harganya sedikit tinggi, sebaiknya pilih lokasi yang daya
belinya cukup tinggi, misalnya di kota-kota besar. Sedangkan bila ingin
menawarkan produk dengan harga yang relatif murah, tidak akan jadi masalah jika
kita memilih lokasi usaha yang daya beli masyaratnya kurang, karena konsumen di
daerah tersebut lebih mementingkan harga murah, dibandingkan memperhatikan
kualitas produk yang dijual.
3.
Memperhatikan tingkat keramaian lalu lalang kendaraan yang lewat
Perhatikan arus lalu lalang kendaraan atau pejalan kaki yang lewat, karena
hal ini juga mempengaruhi jenis usaha yang cocok di daeah tersebut. Untuk
daerah yang dilalui pejalan kaki, usaha toko kelontong atau usaha minuman dingin
cocok untuk dibangun di daerah tersebut. Sedangkan untuk lokasi yang banyak
dilalui kendaraan bermotor, bisa mencoba usaha bengkel yang lebih dibutuhkan.
Sesuaikan jenis usaha kita dengan para konsumen yang lalu lalang di lokasi
tersebut. Selain itu perhatikan arus balik (arah pulang kantor), sehingga
mempermudah konsumen jika ingin mampir. Mereka tidak perlu dipusingkan dengan
memutar balik kendaraan atau menyebrang.
4.
Banyaknya usaha yang mendukung lokasi tersebut
Semakin banyak usaha yang ada di sekitar lokasi, maka konsumen yang datang
ke lokasi tersebut juga semakin ramai. Karena di lokasi tersebut terdapat
berbagai macam usaha yang menyediakan produk yang berbeda pula, sehingga para
konsumen lebih tertarik datang ke lokasi yang terdapat berbagai macam usaha.
Misalnya saja lokasi pasar, atau mall yang selalu ramai pengunjung.
5. Sesuaikan dana dengan lokasi usaha yang akan
dipilih
Biasanya lokasi usaha yang ada di keramaian seperti mall, atau di
pinggir jalan yang strategis harga sewanya lebih mahal dibandingkan lokasi
usaha yang kurang strategis. Untuk itu sesuaikan dana yang kita miliki, dengan
lokasi usaha yang di pilih. Jangan memilih lokasi yang harga sewanya mahal,
tetapi ternyata tidak ramai pengunjung.
6. Pilih lokasi usaha yang
tingkat kompetisinya rendah
Jika di lokasi tersebut sudah banyak usaha yang sejenis dengan usaha kita,
sebaiknya lokasi ini dihindari. Namun jika kita yakin karena posisinya yang
sangat strategis, kita harus siap bersaing dengan menciptakan inovasi baru yang
dapat membedakan usaha kita dengan usaha lain yang sejenis.
7. Perhatikan pula akses
menuju lokasi usaha
Usahakan pilih lokasi yang mudah di akses oleh para konsumen. Jika
memungkinkan, pilih lokasi usaha yang dilalui transportasi umum. Agar konsumen
yang tidak memiliki kendaraan pribadi juga bisa menjangkau lokasi usaha kita.
8. Tingkat keamanan yang
mendukung
Lokasi usaha yang aman juga menambah kenyamanan para konsumen. Mereka tidak
akan ragu meninggalkan kendaraan mereka di tempat parkir, dan bisa meninkmati
pelayanan usaha kita dengan merasa nyaman. Dengan lingkungan yang aman, kita
bisa mengurangi resiko pencurian maupun perusakan yang bisa terjadi pada usaha
yang ada di lokasi kurang aman.
9. Perhatikan kebersihan
lokasi usaha
Konsumen tidak akan mengunjungi sebuah toko, warung, ataupun sebuah outlet
yang berada di lingkungan kotor atau kumuh. Mereka akan merasa ragu untuk
membeli produk kita. Untuk itu jaga kebersihan lingkungan sekitar kita, agar
konsumen merasa nyaman berkunjung ke lokasi usaha kita.
Bukan hanya pemasaran yang menentukan suksesnya sebuah usaha. Tempat usaha
yang strategis pun berperan dalam kesuksesan sebuah usaha. Jadi, sebelum
memilih lokasi usaha, ada baiknya Anda melakukan survei lokasi.
Berikut beberapa cara memilih tempat usaha yang strategis yang dapat
dijadikan panduan.
1.
Area/ lingkungan padat
Berada pada lingkungan yang padat
tentu akan sangat membantu penjualan, karena bagaimanapun juga akan banyak orang
yang mengenal usaha Anda. Lingkungan padat penduduk dapat berada di sekitar
perkantoran, perumahan, atau sekitar kampus.
2.
Kelas penduduk
Kelas penduduk akan berpengaruh
besar dalam usaha. Katakanlah Anda akan membuka usaha yang menjual produk dengan
harga yang mahal, namun Anda memilih tempat di area tinggal penduduk dengan
penghasilan yang rendah. Alhasil, usaha Anda akan sulit berkembang. Begitu juga
sebaliknya.
3.
Persaingan
Cara memilih tempat usaha yang strategis juga dapat dilakukan dengan melihat pesaing pada lokasi tersebut. Bila pada sebuah lokasi yang bagus sudah terdapat jenis usaha yang serupa, Anda perlu berpikir ulang untuk membuka usaha pada lokasi tersebut, meskipun lokasi tadi sangat strategis.
Cara memilih tempat usaha yang strategis juga dapat dilakukan dengan melihat pesaing pada lokasi tersebut. Bila pada sebuah lokasi yang bagus sudah terdapat jenis usaha yang serupa, Anda perlu berpikir ulang untuk membuka usaha pada lokasi tersebut, meskipun lokasi tadi sangat strategis.
4.
Harga
Harga sewa tempat yang akan Anda gunakan juga harus sesuai dengan modal. Jangan sampai modal A nda habis untuk menyewa tempat.
Harga sewa tempat yang akan Anda gunakan juga harus sesuai dengan modal. Jangan sampai modal A nda habis untuk menyewa tempat.
5.
Jenis tempat
Saat ini jenis tempat untuk usaha
bisa beragam, bisa rumah yang ada di perumahan atau di perkampungan, ruko, atau
bergabung dalam sebuah sentra bisnis seperti di mall.
6. Keamanan
Keamanan tentu sangat penting. Bila lokasi usaha Anda tidak aman, selain usaha Anda bisa dalam bahaya, calon pelanggan pun akan segan untuk mendatanginya.
Keamanan tentu sangat penting. Bila lokasi usaha Anda tidak aman, selain usaha Anda bisa dalam bahaya, calon pelanggan pun akan segan untuk mendatanginya.
7.
Lalu lintas dan kemudahan mencapainya
Cara memilih tempat usaha yang
strategis juga dengan memerhatikan lalu lintas dan kemudahan mencapai tempat
tersebut. Anda harus memerhatikan, banyakkah motor, mobil, sepeda, angkutan
yang melewati tempat usaha Anda? Apakah mereka salah satu target Anda? Efisienkah lokasi
ini untuk menangkap perhatian mereka? Mudahkah untuk mencapai tempat usaha?
Bagaimana dengan lahan parkirnya? Semua harus dipertimbangkan.
C.
Rangkuman
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis
yang berbeda baik dilihat dari jenisnya berdasarkan kegiatannya,
kepemilikan modal, dan wilayah Negara, maupun dilihat dari bentuk badan usaha
berupa usaha perseorangan, firma, komanditer, perseroan terbatas, koperasi yang
dapat didirikan dengan memiliki surat izin yang harus disiapkan berupa SITU, SIUP,NPWP,NRP, NRB maupun AMDAL
serta badan usaha ini memiliki kemajuan yang pesat apabila memperhatikan tempat
usaha yang strategis.
D.
Tugas Mandiri (individu) kerjakan dengan menggunakan A4, Times New Roman 12
Mengumpulkan
informasi, referensi perpustakaan tentang salah satu badan usaha yang terkenal,
baik dari dilihat dari sejarahnya berdiri, siapa pendirinya, produk apa yang
dihasilkan, pengelolaan manajemen baik dilihat dari SDM, Finansial serta dan perkembangan dan keuntungan yang dicapai setiap tahunnya.
Sekian dulu materi mengenai Artikel Badan Usaha Lengkap.